Siapa yang tak ingin berdinas dan memperoleh gaji? Apalagi, kehidupan saat ini yang semua serba diukur dengan materi. Hampir tidak ada yang tidak dibandrol dengan materi, termasuk biaya masuk toilet. Meski sepele, hal ini ternyata bisa jadi hal yang cukup memberatkan bagi sejumlah warga.
Kondisi ini diperburuk dengan makin sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan, terlebih untuk mereka yang mempunyai kekurangan baik dari segi pendidikan maupun ketrampilan. Meski begitu, tak jarang yang tetap berusaha dan mengoptimalkan kapasitasnya. Entah dengan mulai merintis usaha kecil-kecilan maupun mengoptimalkan fisiknya dengan melakukan pekerjaan fisik seperti pekerjaan rumah tangga, tani, kuli, dan lain sebagainya. Memang, jika diperdalam kembali, mereka yang bekerja pada profesi tersebut adalah mereka dengan tingkat pendidikan maupun ketrampilan yang bisa dibilang kurang. Tapi, tak sedikit justru dari profesi tersebut meperoleh pendapatan yang angkanya lebih besar dari penghasilan bulanan pekerja kantoran. Contohnya, tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Diiming-imingi kehidupan yang lebih baik setelah selesai kontrak kerja, membuat banyak masyaraka yang sebagian besar wanita ini melihat potensi yang cukup menggiurkan di sini. Siapa yang tak mau, bekerja di luar negeri dengan pendapatan tinggi, bisa sekalian melancong mengunjungi tempat yang mungkin hanya dapat dibayangkan saja. Namun, perlu cukup kejelian dan pertimbangan yang serius sebelum memutuskan untuk memberanikan diri sebagai tenaga kerja ini. Selain harus benar-benar memastikan seberapa terpercaya dan profesionalnya agen penyalur, juga harus diperhatikan apakah perlindungan seperti jaminan sosial TKI akan benar diperhatikan. Tentu masih teringat di kepala, seberapa banyak kasus penganiyaan terhadap tenaga kerja Indonesia oleh majikan di luar sana. Bahkan yang memperlihatkan ketidakprikemanusiaan pun sudah banyak terjadi. Penyelesaian kasus-kasus ini cenderung seperti kurang maksimal. Meski tak sedikit yang diusut sampai dalam. Hal ini sedikit banyak mungkin dipengaruhi oleh klausa yang tertulis dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebut bahwa jaminan yang didapat TKI sama halnya dengan tenaga kerja lain,yang ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah hak dilindungi keselamatannya ditiadakan dari TKI?
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
November 2017
Categories |