Siapa yang tidak ingin berdinas dan mengantongi penghasilan? Terlebih, hidup saat ini yang semua serba diukur dengan materi. Hampir tidak ada yang tak dibandrol dengan rupiah, termasuk ongkos masuk wc. Meski remeh, hal ini ternyata bisa jadi hal yang cukup membebani bagi beberapa orang.
Keadaan ini diperparah dengan semakin sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan, utamanya untuk mereka yang memiliki kekurangan baik dari sisi pendidikan maupun ketrampilan. Meski begitu, tak sedikit yang tetap bergerak dan mengoptimalkan potensinya. Entah dengan mulai membuka bisnis rumahan maupun mengoptimalkan fisiknya dengan melakukan pekerjaan fisik seperti pekerjaan rumah tangga, tani, kuli, dan lain sebagainya. Memang, jika diperdalam kembali, mereka yang bekerja pada profesi tersebut adalah mereka dengan tingkat pendidikan maupun ketrampilan yang bisa dibilang terbatas. Tapi, tak jarang justru dari pekerjaan tersebut mendaptkan pendapatan yang jumlahnya lebih besar dari pendapatan bulanan karyawan kantoran. Contohnya, tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Diiming-imingi kehidupan yang lebih baik setelah selesai kontrak kerja, membuat banyak orang yang kebanyakan wanita ini melihat potensi yang cukup menggiurkan di sini. Siapa yang tak mau, bekerja di luar negeri dengan upah tinggi, bisa sekalian travelling mengunjungi tempat yang mungkin hanya dapat dibayangkan saja. Namun, perlu cukup kewaspadaan dan pertimbangan yang serius sebelum memutuskan untuk mengajukan diri sebagai tenaga kerja ini. Selain harus benar-benar memastikan seberapa terpercaya dan profesionalnya agen penyalur, juga harus diperhatikan apakah perlindungan seperti jaminan sosial TKI akan benar diperhatikan. Tentu masih teringat di kepala, seberapa banyak kasus penganiyaan terhadap tenaga kerja Indonesia oleh majikan di luar negeri. Bahkan yang menunjukkan ketidakprikemanusiaan pun sudah tidak lagi dapat dihitung dengan jari. Pengurusan kasus-kasus ini cenderung seperti kurang maksimal. Meski tak jarang yang diusut sampai dalam. Hal ini sedikitnya mungkin dipengaruhi oleh klausa yang tersebut dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebut bahwa jaminan yang didapat TKI sama halnya dengan tenaga kerja lain,yang ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah hak dilindungi keselamatannya dihilangkan dari TKI?
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
November 2017
Categories |