Siapa yang tidak ingin berdinas dan meraup upah? Terlebih, hidup saat ini yang semua serba diukur dengan uang. Hampir tak ada yang tak dibandrol dengan rupiah, termasuk biaya masuk toilet. Meski sepele, hal ini ternyata bisa jadi hal yang cukup merugikan bagi sebagian rakyat.
Situasi ini diperburuk dengan semakin susahnya memperoleh pekerjaan, utamanya untuk mereka yang memiliki kekurangan baik dari sisi pendidikan maupun ketrampilan. Meski begitu, tak jarang yang tetap berusaha dan memaksimalkan kemampuannya. Entah dengan mulai membuka usaha rumahan maupun memanfaatkan tenaganya dengan melakukan pekerjaan fisik seperti pekerjaan rumah tangga, tani, kuli, dan lain sebagainya. Memang, jika ditelusur kembali, mereka yang bekerja pada profesi tersebut adalah mereka dengan tingkat pendidikan maupun ketrampilan yang bisa dibilang kurang. Tapi, tak sedikit justru dari pekerjaan tersebut mendaptkan income yang jumlahnya lebih besar dari pendapatan bulanan karyawan kantoran. Contohnya, tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Diiming-imingi kehidupan yang lebih baik setelah habis kontrak kerja, membuat banyak orang yang kebanyakan wanita ini melihat potensi yang cukup menggiurkan di sini. Siapa yang tak mau, bekerja di luar negeri dengan penghasilan tinggi, bisa sekalian melancong mengunjungi destinasi yang mungkin hanya dapat dibayangkan saja. Namun, perlu cukup ketelitian dan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk memberanikan diri sebagai tenaga kerja ini. Selain harus benar-benar memastikan seberapa terpercaya dan profesionalnya agen penyalur, juga harus diperhatikan apakah perlindungan seperti jaminan sosial TKI akan benar diperhatikan. Tentu masih hangat di kepala, begitu banyak kasus penganiyaan terhadap tenaga kerja Indonesia oleh majikan di luar sana. Bahkan yang menunjukkan ketidakprikemanusiaan pun sudah tidak lagi dapat dihitung dengan jari. Penindakan kasus-kasus ini cenderung seperti kurang maksimal. Meski tak jarang yang diusut sampai dalam. Hal ini sedikitnya mungkin dipengaruhi oleh klausa yang terdapat dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebut bahwa jaminan yang didapat TKI sama halnya dengan tenaga kerja lain,yang ini kemudian mengundang pertanyaan, apakah hak dilindungi keselamatannya ditiadakan dari TKI?
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
November 2017
Categories |